RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Praktik pungutan untuk kegiatan pelepasan siswa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per siswa dalam kegiatan pelepasan 83 siswa kelas VI di SDN 015 Karya Sempurna, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, menuai perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.
Baca Juga:
Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Besar Disorot, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kejari Rohil
Sebagaimana diketahui, sejumlah regulasi telah mengatur larangan pungutan di sekolah negeri yang berpotensi membebani orang tua siswa. Ombudsman Republik Indonesia juga pernah mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pelepasan siswa dilaksanakan pada 4 Juni 2026 dengan adanya pungutan sebesar Rp200.000 per siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 015 Karya Sempurna, Suwarni, mengaku tidak mengetahui adanya keputusan mengenai besaran pungutan yang dibebankan kepada wali murid.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
"Memang rapat dilakukan di sekolah. Setelah saya selesai memberikan kata sambutan, saya keluar dari rapat. Saya tidak mengetahui tentang pungutan itu," ujar Suwarni saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan seharusnya mengetahui seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, terlebih jika berkaitan dengan kegiatan yang melibatkan siswa dan wali murid.
Dalam keterangannya, Suwarni juga menyebut bahwa kegiatan serupa disebut turut dilaksanakan oleh sekolah lain di wilayah tersebut.
Sementara itu, Koko yang disebut sebagai pihak Komite Sekolah menjelaskan bahwa biaya yang dikumpulkan dari wali murid digunakan untuk kebutuhan kegiatan pelepasan siswa, termasuk konsumsi dan cenderamata.
"Biaya itu diperuntukkan untuk pembelian snack dan cenderamata berupa sepatu untuk sekitar 30 orang," ujarnya.
Namun demikian, Koko mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah pungutan yang ditetapkan kepada masing-masing siswa.
Adanya pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk pemberian cenderamata kepada pihak sekolah menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat, muncul pandangan bahwa kegiatan pelepasan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua. Selain itu, nilai pungutan yang relatif besar dikhawatirkan dapat menjadi beban bagi wali murid yang memiliki kondisi ekonomi berbeda-beda.
Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penggalangan dana untuk kegiatan pelepasan siswa di sekolah negeri, termasuk penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pemberian cenderamata kepada pihak sekolah.
Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mendukung program pendidikan dasar yang bebas pungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terkait persoalan tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]