Seiring dengan arah kebijakan terbaru, maka penyediaan tenag listrik berpedoman pada prinisip 5 K yaitu kecukupan, keandalanan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan.
Non Subsidi
Baca Juga:
Keandalan Listrik Bali Kelas Dunia dan Jarang Alami Gangguan, ALPERKLINAS Sebut 'Blackout Listrik Bali' Bukan Human Error
PLN Batam merupakan anak usaha dari PT PLN (Persero) yang menjadi pemegang usaha dan pemegang izin usaha ijin penyediaan tenaga listrik untuk umum atau di PLTU yang terpisah atau tidak tergabung dengan PLN Nasional.
PLN Batam diketahui tidak memperoleh subsidi dan kompensasi sebagaimana pelanggan PLN Nasional.
"Jadi PLN Batam ini tidak mendapatkan subsidi sebagaimana pelanggan PLN nasional dimana subsidi diberikan oleh pemerintah untuk pelanggan tidak mampu. Hal ini perlu kami informasikan kepada publik mitra PLN di Batam supaya mendapatkan gambaran bahwa listrik di Batam ini berbeda,"kata Jisman P Hutajulu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Power Wheeling' Momok Buat Konsumen Listrik di Indonesia
Terkait UU Cipta Kerja, kembali ditegaskan Jisman P Hutajulu bahwa penetapan tarif dasar kelistrikan Batam diambil alih pemerimtah pusat.
"Dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja atau Dirjen ketanagalistrikan," kata Jisman P Hutajalu.
Dikatakan dia, kondisi ketenegalistrikan nasional sampai dengan Agustus 2022 khususnya konsumsi listrik menunjukan tren yang sangat positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.