"Dengan terbitnya Permen tersebut, maka banyak substansi dan ketentuan dalam Permen yang perlu disesuaikan dalam aturan baru ini, khususnya pada pasal 13," kata Muhammad Irwansyah Putra.
Penentuan tarif dasar listrik salah satunya. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan listrik dan penyediaan tenaga listrik.
Baca Juga:
Keandalan Listrik Bali Kelas Dunia dan Jarang Alami Gangguan, ALPERKLINAS Sebut 'Blackout Listrik Bali' Bukan Human Error
Adapun faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar terhadap mata uang rupiah, harga energi primer, inflasi dan faktor lain yang ditetapkan oleh menteri.
"Penyesuaian tarif tenaga aliran listrik/tarif adjustmen secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemegang IUPTL yang memiliki usaha yang dapat mempengaruhi biaya produksi tenag listrik. Tarif adjustmen adalah sebuah mekanisme yang mengubah turun naiknya besaran tarif lisrtrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati biaya pokok penyediaan," kata Muhammad Irwansyah Putra
Adanya tarif adjustmen tersebut juga akan membuat peningkatan mutu pelayanan PLN Batam kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi untuk terus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Power Wheeling' Momok Buat Konsumen Listrik di Indonesia
Pada kesempatan sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyampaikan, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar.
Disampaikann dia, dalam rencana umum ketenegalistrikan nasional (RUKN) 2019-2038 memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan tenaga listrik, kondisi ketersediaan tenaga listrik saat ini dan proyeksi tenaga listrik untuk 20 tahun kedepan.
"Arah pengembang penyediaan tenaga listrik antara lain energi baru terbarukan maksimun 23 persen pada tahun 2025, di bidang penyaluran, transmisi dan gardu induk, pengembangan diharapkan untuk tenaga listrik untuk sentra bisnis dan insutri, dan tak lupa memperbaiki kualitas tenaga listrik,"kata Jisman P Hutajulu.