WahanaNews-Riau | PT PLN Batam menggelar hearing usulan penyesuaian tarif Industri I-3 di Hotel Aston Residence, Jumat (30/9/2022).
Hearing usulan penyesuian tarif industri diikuti jajaran direksi PLN Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri para pengusaha, anggota Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam hingga perwakilan pengelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Keandalan Listrik Bali Kelas Dunia dan Jarang Alami Gangguan, ALPERKLINAS Sebut 'Blackout Listrik Bali' Bukan Human Error
Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, hearing juga sebagai bagian mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Seperti diketahui, kini telah banyak terjadi perubahan dinamika kelistrikan di Kota Batam pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Perubahan diantaranya peralihan kewenangan penentuan tarif lisrik di Kota Batam.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Power Wheeling' Momok Buat Konsumen Listrik di Indonesia
Muhammad Irwansyah Putra menyampaikan, selama ini kelistrikan di Kota Batam ditentutakan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017. Pergub tersebut jadi acuan dasar PT PLN Batam untuk menyediakan layanan probilitas ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Perubahan terjadi manakalah Undang-undang Cipta Kerja diketok palu oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor kelistrikan yang dulunya jadi kewenangan pemerintah daerah dikembalikan ke pusat dimana Kementerian ESDM RI sebagai pemegang kunci.
Kewenangan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Inilah yang tengah disosialisasikan PT PLN Batam ke publik pelaku usaha di Batam.
"Dengan terbitnya Permen tersebut, maka banyak substansi dan ketentuan dalam Permen yang perlu disesuaikan dalam aturan baru ini, khususnya pada pasal 13," kata Muhammad Irwansyah Putra.
Penentuan tarif dasar listrik salah satunya. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan listrik dan penyediaan tenaga listrik.
Adapun faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar terhadap mata uang rupiah, harga energi primer, inflasi dan faktor lain yang ditetapkan oleh menteri.
"Penyesuaian tarif tenaga aliran listrik/tarif adjustmen secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemegang IUPTL yang memiliki usaha yang dapat mempengaruhi biaya produksi tenag listrik. Tarif adjustmen adalah sebuah mekanisme yang mengubah turun naiknya besaran tarif lisrtrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati biaya pokok penyediaan," kata Muhammad Irwansyah Putra
Adanya tarif adjustmen tersebut juga akan membuat peningkatan mutu pelayanan PLN Batam kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi untuk terus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyampaikan, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar.
Disampaikann dia, dalam rencana umum ketenegalistrikan nasional (RUKN) 2019-2038 memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan tenaga listrik, kondisi ketersediaan tenaga listrik saat ini dan proyeksi tenaga listrik untuk 20 tahun kedepan.
"Arah pengembang penyediaan tenaga listrik antara lain energi baru terbarukan maksimun 23 persen pada tahun 2025, di bidang penyaluran, transmisi dan gardu induk, pengembangan diharapkan untuk tenaga listrik untuk sentra bisnis dan insutri, dan tak lupa memperbaiki kualitas tenaga listrik,"kata Jisman P Hutajulu.
Seiring dengan arah kebijakan terbaru, maka penyediaan tenag listrik berpedoman pada prinisip 5 K yaitu kecukupan, keandalanan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan.
Non Subsidi
PLN Batam merupakan anak usaha dari PT PLN (Persero) yang menjadi pemegang usaha dan pemegang izin usaha ijin penyediaan tenaga listrik untuk umum atau di PLTU yang terpisah atau tidak tergabung dengan PLN Nasional.
PLN Batam diketahui tidak memperoleh subsidi dan kompensasi sebagaimana pelanggan PLN Nasional.
"Jadi PLN Batam ini tidak mendapatkan subsidi sebagaimana pelanggan PLN nasional dimana subsidi diberikan oleh pemerintah untuk pelanggan tidak mampu. Hal ini perlu kami informasikan kepada publik mitra PLN di Batam supaya mendapatkan gambaran bahwa listrik di Batam ini berbeda,"kata Jisman P Hutajulu.
Terkait UU Cipta Kerja, kembali ditegaskan Jisman P Hutajulu bahwa penetapan tarif dasar kelistrikan Batam diambil alih pemerimtah pusat.
"Dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja atau Dirjen ketanagalistrikan," kata Jisman P Hutajalu.
Dikatakan dia, kondisi ketenegalistrikan nasional sampai dengan Agustus 2022 khususnya konsumsi listrik menunjukan tren yang sangat positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan penjualan nasional secara kumulatif sampai
dengan Agustus 2022 sebesar Year on Year (YoY) dengan pertumbuhan PLN Batam sebesar 15, 46 persen YoY atau sebesar 1,94 terawatt hour,"pungkas Jisman Hutagalung.[gab]