WahanaNews-Riau | PT PLN Batam menggelar hearing usulan penyesuaian tarif Industri I-3 di Hotel Aston Residence, Jumat (30/9/2022).
Hearing usulan penyesuian tarif industri diikuti jajaran direksi PLN Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri para pengusaha, anggota Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam hingga perwakilan pengelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Power Wheeling' Momok Buat Konsumen Listrik di Indonesia
Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, hearing juga sebagai bagian mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Seperti diketahui, kini telah banyak terjadi perubahan dinamika kelistrikan di Kota Batam pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Perubahan diantaranya peralihan kewenangan penentuan tarif lisrik di Kota Batam.
Baca Juga:
Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA
Muhammad Irwansyah Putra menyampaikan, selama ini kelistrikan di Kota Batam ditentutakan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017. Pergub tersebut jadi acuan dasar PT PLN Batam untuk menyediakan layanan probilitas ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Perubahan terjadi manakalah Undang-undang Cipta Kerja diketok palu oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor kelistrikan yang dulunya jadi kewenangan pemerintah daerah dikembalikan ke pusat dimana Kementerian ESDM RI sebagai pemegang kunci.
Kewenangan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Inilah yang tengah disosialisasikan PT PLN Batam ke publik pelaku usaha di Batam.