Ironisnya, ketika ditanya mengenai izin usaha dan dokumen persetujuan warga (persetujuan lingkungan), pihak perusahaan disebut tidak dapat menunjukkannya. Warga yang telah bermukim lebih dari 40 tahun menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan pabrik kelapa sawit di tengah permukiman.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Pasal 69 ayat (1)). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 104.
Baca Juga:
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Polsek Kubu
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sebagian ketentuan dalam UU PPLH, menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki izin lingkungan berbasis persetujuan lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki izin, usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SKL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun keabsahan izin usaha.
Redaktur: Sah Siandi Lubis