Riau.WahanaNews.co - MJ Munthe alias Cedot dibekuk polisi di Jln Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 36,84 gram. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Marthin Luther Munthe SH, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui PLH Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di Bukit Pamugaran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Kapolsek bersama Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi tersebut," ujar Yulanda.
Saat tiba di lokasi, MJ Munthe yang berada di sebuah rumah langsung ditangkap oleh tim buru sergap Polsek Simpang Kanan. Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 buah tas selempang warna hitam
- 26 paket kecil diduga berisi sabu
- 1 timbangan digital
- 1 buah mancis
- 1 buah gunting
- 1 sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua
- 1 buah HP merk Oppo
- 1 buah kotak plastik
- 1 bungkus plastik bening ukuran kecil
- Uang tunai Rp 770.000
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yulanda.
[Redaktur: Mega Puspita]