3. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.
Namun, penerapan sanksi ini tetap bergantung pada keputusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[REDAKTUR: SAH SIANDI LUBIS]