RIAU.WAHANANEWS.CO, PEKANBARU – Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dua orang kurir ditangkap, sementara barang bukti 44 kilogram sabu diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan dan pemantauan intensif selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
Baca Juga:
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
“Pengungkapan ini berawal dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, yakni Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin (25/8/2025).
Dua tersangka berinisial WS (32) dan AH (29) berhasil ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (17/8). Saat itu, mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba kabur. Namun, ketika berhenti di lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Setelah Disekap, Bandar Narkoba di Medan Kembali Diringkus Polisi
Berdasarkan keterangan awal, kedua tersangka dijanjikan upah Rp10 juta yang akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai ke tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk menelusuri tujuan pengiriman barang dan mengungkap jaringan besar di baliknya. Barang bukti sudah diamankan, sebagian juga akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” pungkas Kombes Putu.
Redaktur: Sah Siandi Lubis