RIAU.WAHANANEWS.CO, ROHIL – Perjuangan panjang Muhammad Ali dan Sukardi bersama kuasa hukumnya, Bangun VH Pasaribu dan Fatner, dalam membatalkan sertifikat tanah akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam putusannya, PTTUN Medan memperkuat amar putusan PTUN Pekanbaru atas gugatan yang diajukan Muhammad Ali dan Sukardi melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir selaku tergugat, serta tergugat intervensi I Siam Hai dan tergugat intervensi II Ida Novianti terkait penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Besitang Makin Rumit: Kesepakatan Lama Dilanggar, Nasib Surat Tanah di Ujung Tanduk!
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Majelis hakim PTTUN Medan menerima sekaligus mengabulkan permohonan banding dari pihak pembanding, yakni tergugat II intervensi I, tergugat II intervensi II, serta tergugat utama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 58/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 23 Mei 2025 sebagaimana tercantum dalam amar putusan banding Nomor 81/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 21 Agustus 2025,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, dalam amar putusan banding Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN juga ditegaskan hal serupa, yakni memperkuat putusan PTUN Pekanbaru tertanggal 23 Mei 2025. Majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, dengan biaya perkara tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Pertimbangan hakim PTTUN Medan menyebutkan bahwa putusan PTUN Pekanbaru telah tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Memori banding dari para pembanding dinilai tidak menghadirkan alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan PTUN Pekanbaru, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Ali dan Sukardi yang hadir bersama kuasa hukumnya menyambut baik putusan tersebut.
“Alhamdulillah, putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan sudah ditetapkan dan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. Ini menunjukkan bahwa keadilan dan kesetaraan masih tegak di Indonesia,” ujar Muhammad Ali kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).