RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Pekerja di PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan buah kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan tidak mengangkat pekerja harian lepas (BHL) menjadi karyawan tetap (SKU) meskipun telah bekerja selama tiga tahun.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dikontrak maksimal tiga tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Baca Juga:
Diduga Kubikasi Material Dalam Pengerjaan Proyek Aukas di Kepenghuluan Panca Mukti Dipangkas
Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Jika pekerja telah bekerja selama lebih dari tiga tahun, maka statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (12/02/2025), Direktur Operasional PT KAN, Irwandy, awalnya membantah dugaan pelanggaran tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui bahwa perusahaan memang belum mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap dan beralasan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi terkait hal ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir, Amri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyarankan agar pekerja yang merasa dirugikan mengajukan perselisihan hubungan industrial melalui Serikat Pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Jika perusahaan terbukti melanggar aturan dan tidak mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah tiga tahun bekerja, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Denda administratif sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap pekerja yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap.
2. Pembayaran ganti rugi kepada pekerja yang tidak diangkat, dengan besaran yang ditentukan oleh hakim.
3. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.
Namun, penerapan sanksi ini tetap bergantung pada keputusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[REDAKTUR: SAH SIANDI LUBIS]