Selanjutnya, ditemukan juga dua bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 Kaca pirex, 1 Buah sendok kertas dan 3 Buah Pipet plastik.
"Setelah diinterogasi, MY alias Unus mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudari R, yang mana narkotika sabu-sabu tersebut akan dijual kembali olehnya kepada masyarakat yang akan membeli," papar Aipda Dewy.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Kemudian, lanjut Dewy, terhadap uang yang ditemukan tadi, ia pun mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika sabu-sabu. Atas itu, saudara MY alias Unus bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku kemudian dilakukan tes urine dan didapati hasil tes urine positif Metaphetamine dan Amphetamine.
"Sementara untuk dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
[Redaktur: Mega Puspita]