Riau.WahanaNews.co - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (19/9/2023).
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihak berwajib berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut mengakibatkan seorang nelayan berinisial MY alias Unus (57) digelandang ke mapolsek Sinaboi bersama barang bukti seberat 1,48 Gram.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi tersebut.
Awalnya, informasi datang dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah saudara tersangka sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,
"Setelah menerima informasi, Polsek Sinaboi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, tim opsnal langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki saudara yang mengaku bernama MY alias Unus," jelas Aipda Dewy Satria, dikutip Rabu (20/9/2023).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan saudara tersangka, yang mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh Basyir, Ketua RT 01 Kepenghuluan Sungai Bakau, dan pada saat itu ditemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu.
Kemudian, dengan memperlihatkan surat perintah tugas serta penggeledahan maka dilakukan penggeledahan rumah.
Dan pada saat penggeledahan rumah, tim menemukan didalam lemari ditumpukan pakaian terdapat 1 buah kotak kaca mata merk salvino dan dari dalam kotak kaca mata tersebut, ditemukan 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu-sabu.
Selanjutnya, ditemukan juga dua bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 Kaca pirex, 1 Buah sendok kertas dan 3 Buah Pipet plastik.
"Setelah diinterogasi, MY alias Unus mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudari R, yang mana narkotika sabu-sabu tersebut akan dijual kembali olehnya kepada masyarakat yang akan membeli," papar Aipda Dewy.
Kemudian, lanjut Dewy, terhadap uang yang ditemukan tadi, ia pun mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika sabu-sabu. Atas itu, saudara MY alias Unus bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku kemudian dilakukan tes urine dan didapati hasil tes urine positif Metaphetamine dan Amphetamine.
"Sementara untuk dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]