WahanaNews - Riau | Polsek Panipahan, Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua pelaku pengedar dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (20/7/2023).
Diketahui, dua tersangka tersebut yakni RM alisaa Aman Miki (34) dan IW alias Si Er (28) yang merupakan warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Keduanya berhasil diciduk saat petugas melakukan penggerebekan dan kedapatan keduanya sedang asyik menikmati barang haram di dalam sebuah kamar di rumah milik pelaku RM alias Aman Miki.
Adapun barang bukti (barbuk) seberat 2,0 gram narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan oleh petugas.
"Saat petugas melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barbuk. Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan dua bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi kepada awak media, Senin (31/7/2023)
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya berupa 6 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 3 buah kompor yang terbuat dari jarum, 2 bungkus plastik klip merah ukuran besar yang berisikan bungkusan plastik klip merah ukuran kecil kosong.
Selanjutnya, satu unit tablet merk Advan warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 3 buah alat hisap bong siap pakai, 18 buah mancis, 1 buah dompet warna hitam, dan ung tunai senilai Rp989 ribu dari hasil penjualan.
"Sementara dari hasil interogasi terhadap pelaku, saudara IW alias Si Er mengatakan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah saudara RM alias Aman Miki. Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut," papar Juliandi.
Lebih lanjut, setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku pun didapati positif mengandung Methaphetamin dan Amphetamin.
"Keduanya lantas didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jualiandi.[mga]