Riau.WahanaNews.co - Melalui penerapan program andalan Polri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan atau Restoratif Justice, Polsek Panipahan, Polres Rohil berhasil memediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka seorang pelaku Curat, Kamis (14/3/2024).
Bertempat di Mapolsek Panipahan Polres Rohil, mediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka berhasil membuat keduanya sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua pihak dengan saksi dari keluarga. Keduanya pun kemudian saling memaafkan.
Baca Juga:
Polsek Kubu Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 10 Hektare di Rokan Hilir
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Perkara secara Restorative Justice diawali dengan adanya dugaan tindak Pidana Penggelapan, Penyelesaian Perkara secara Keadilan atau Restorative Justice berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK PANIPAHAN / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 03 November 2023.
Adapun Surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024. Dan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024.
"Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut, maka pelapor mencabut laporanya kembali di Polsek Panipahan, serta tidak keberatan apabila perkara dihentikan," ujar Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri.
Atas dasar Surat tersebut pun, selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 02.a / III /2024, tanggal 13 Maret 2024. Dan Surat ketetapan tentang Penghentian penyidikan Nomor : Sp.Tap / 02 / III / 2024.
Baca Juga:
Akibat Dibobol Maling, Toko Baru Jaya Diperkirakan Mengalami Kerugian Capai Rp30 Juta
"Hal ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan
Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorati, Setelah memperhatikan Surat perdamaian kedua belah pihak tanggal 14/3/2024. Serta, hasil gelar perkara Restoratif justice tindak pedana penggelapan tanggal 13 Maret 2024," pungkas Iptu Yulanda Alvaleri.
[Redaktur: Mega Puspita]