WahanaNews - Riau | Polsek Bagan Sinembah melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu di Mapolsek, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (25/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus melakukan pemusnahan barbuk sabu seberat 9,5 gram dengan cara di blender.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Laksanakan Giat Ketapang Penanaman Jagung
Adapun giat tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah mulai dari perwakilan kecamatan, Danramil, PuskesmasBagan Batu, Sat Narkoba Polres Rohil, dan Lurah Bagan Batu Kota.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus mengungkapkan, barbuk sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
"Dimana tersangkanya adalah JR, warga yang tinggal di Jalam Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di perkebunan awit masyarakat," ujar Kompol Jhon.
Baca Juga:
Pasca Pilkada: Wakapolsek Bagan Sinembah Himbau Cooling System Bersama SPTI
"Dari hasil penggeledahan masih ditemukan barbuk lainnya sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus mengunakan uang Rp1000 sebanyak tiga lembar dan dimasukkan di dalam kotak rokok merek Sampurna Mild yang terletak di atas rumput," pungkas Kompol Jhon.[mga]