Pelaku berdiri dan berkata, "Udah Gilanya Kau," lalu anak korban berhenti dan langsung berteriak, "Maling kau!" Pelaku melarikan diri ke dalam kebun Torgamba dengan melompati parit bekoan.
Setelah pelaku melarikan diri, tidak lama kemudian datang orang-orang menanyakan kepada anak korban apa yang terjadi. Anak korban menjelaskan dan meminta mereka untuk menangkap pelaku jika melihatnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Tidak lama kemudian, anak korban mendapat telepon dari security perkebunan bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama sudah datang ke Bukit Kodok. Anak korban bersama beberapa orang lainnya menjemput pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Iptu Reymond Basir S.H, untuk melakukan penangkapan.
Setelah berdasarkan hasil gelar perkara terpenuhi dan didukung oleh dua alat bukti, kepada tersangka dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ bersama satu lembar STNK atas nama Susilawaty dan satu kunci kontak. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]