RIAU.WAHANANEWS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin (30/6/2025). Namun tiga tergugat utama, yakni Haryanto (Tergugat I), Cornelius Tarigan (Tergugat II), dan Syamsul Bahri Nasution (Tergugat III), tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan ini diajukan oleh Elman Mangunsong melalui kuasa hukumnya, E. Simangunsong, Seusai persidangan, Simangunsong menyayangkan ketidakhadiran para tergugat yang dinilainya tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Penggugat Perkara Telah Dua Kali Mangkir Dari Persidangan di PN Medan.
“Ketidakhadiran Tergugat I dan Tergugat II mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang terbuka untuk umum ini,” ujar Simangunsong kepada Wahana News.
PENGGUGAT: ELMAN MANGUNSONG (kiri) KUASA HUKUM: E. SIMANGUNSONG (kanan)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, didampingi hakim anggota Vera Yetti Magdalena, dan Lenny Megawati Napitupulu, serta panitera Linda Mora Hasibuan, Perkara ini tercatat dalam register dengan nomor 571/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Sengketa bermula dari pembelian sebidang lahan di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan seluas 460 hektare tersebut sebelumnya dimiliki oleh Wisnu Budi Prosodjo. Sebagian kecil lahan itu dibeli oleh Elman Mangunsong melalui perantara bernama Syamsul Bahri Nasution.
Syamsul Bahri Nasution (Tergugat III) mengaku bertindak sebagai penerima kuasa dari Haryanto (Tergugat I), sekaligus disebut sebagai mitra kerja dalam rencana penjualan lahan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya muncul konflik terkait status kepemilikan lahan, pembayaran upah kerja, serta dugaan pelanggaran atas perjanjian kerja sama.
Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiel maupun immateriel, dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.