Riau.WahanaNews.co - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus JL Siallagan alias Lius (27), warga Jl. Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Lius dijebloskan ke sel tahanan pada Minggu, 2 Juni 2024, pukul 11.00 WIB.
JL Siallagan alias Lius, yang mengaku tidak bekerja, dilaporkan oleh Sori Tahan Hasibuan alias Sori (64) setelah kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jln Kebudayaan, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada 2 Juni 2024, pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan telah menerima laporan tersebut serta melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini.
Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan bahwa pelapor atau korban awalnya dibangunkan oleh pelanggannya di ruang tamu karena ingin membeli mangga untuk dijual lagi.
Setelah terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah sudah tidak ada, korban bertanya kepada adiknya yang tinggal bersebelahan rumah, namun adiknya juga tidak melihat sepeda motornya tersebut.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Selanjutnya, korban menelpon anaknya bernama Rio Ruli Anta Hasibuan (32). Tidak lama kemudian, anaknya pulang. Setelah diceritakan, anaknya berangkat ke SPBU Perbatasan untuk mengisi BBM.
Ketika hendak pulang, anaknya melihat sepeda motor yang dicuri dibawa oleh pelaku melintas menuju ke arah perbatasan Sumut.
Anak korban langsung mengejar dari belakang dengan menggunakan mobil yang dikendarainya. Sesampainya di perkebunan Torgamba Afd I, anaknya langsung menabrak sepeda motor yang dilarikan oleh pelaku sehingga pelaku terjatuh.
Pelaku berdiri dan berkata, "Udah Gilanya Kau," lalu anak korban berhenti dan langsung berteriak, "Maling kau!" Pelaku melarikan diri ke dalam kebun Torgamba dengan melompati parit bekoan.
Setelah pelaku melarikan diri, tidak lama kemudian datang orang-orang menanyakan kepada anak korban apa yang terjadi. Anak korban menjelaskan dan meminta mereka untuk menangkap pelaku jika melihatnya.
Tidak lama kemudian, anak korban mendapat telepon dari security perkebunan bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama sudah datang ke Bukit Kodok. Anak korban bersama beberapa orang lainnya menjemput pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Iptu Reymond Basir S.H, untuk melakukan penangkapan.
Setelah berdasarkan hasil gelar perkara terpenuhi dan didukung oleh dua alat bukti, kepada tersangka dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Yulanda Alvaleri.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ bersama satu lembar STNK atas nama Susilawaty dan satu kunci kontak. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]