Titik-titik tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL) dengan koordinat yang telah ditetapkan penyidik. Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dua unit excavator (merek Komatsu dan Hitachi). Empat batang kayu bekas terbakar.bDua batang pohon sawit bekas terbakar
Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa lahan dan hutan yang dirusak merupakan milik sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Polres Rohil berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Redaktur: Sah Siandi Lubis