RIAU.WAHANANEWS.CO ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jumat (11/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, Kasi Humas IPDA Darlinson Sitorus, sejumlah anggota Satreskrim, serta para awak media dari berbagai wilayah di Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil menegaskan bahwa perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Ia menambahkan bahwa wilayah hukum Polres Rohil memiliki banyak kawasan hutan dan lahan perkebunan, sehingga tindakan pembakaran harus mendapat perhatian serius dan penindakan tegas.
“Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pembakaran lahan menyebabkan praktik ini terus terjadi. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Polres Rohil akan terus menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Rohil sepanjang April hingga Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perusakan hutan dan pelanggaran perlindungan lingkungan hidup, antara lain:
Baca Juga:
Kapolres Rohil Buka Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun para terlapor yang telah diamankan di antaranya. Benson Hartono Marbun, wiraswasta, warga Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Suprianto, belum bekerja, warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Purwadi alias Pur, petani, warga Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Jonder Ruma Horba alias Jonder, petani, warga Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir. M. Belamin Surbakti alias Surbakti, wiraswasta, warga Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Rokan Hilir, yakni. Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar. Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kubu. Rantau Panjang Kiri dan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.
Titik-titik tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL) dengan koordinat yang telah ditetapkan penyidik. Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dua unit excavator (merek Komatsu dan Hitachi). Empat batang kayu bekas terbakar.bDua batang pohon sawit bekas terbakar
Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa lahan dan hutan yang dirusak merupakan milik sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Polres Rohil berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan.
Redaktur: Sah Siandi Lubis