Riau.WahanaNews.co | Berkas perkara kasus dugaan perambahan hutan Cagar Biosfer di Giam Siak Kecil, Riau kelompok 'Anak Jenderal' dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa.
"Berkas kasus 'Anak Jenderal' sama jaksa sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah P21," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Jumat (14/1/2022).
Ferry mengatakan berkas dinyatakan P21 oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selanjutnya, jajaran penyidik Reskrimsus mengirimkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Kemarin sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV Ditreskrimsus ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," katanya.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (13/1) sekira pukul 16.30 Wib di Kejaksaan Bengkalis. Kedua tersangka yang dilimpah adalah Mat Ari alias Anak Jendral dan Heri Muliyono.
Keduanya dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu juga Pasal 37 UU No: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Barang bukti kayu olahan sebanyak 400 keeping, mobil truk, handphone dan kayu olahan jenis papan totalnya 137 keping. Semua kita limpahkan ke jaksa," imbuh Kasubdit IV Ditreakrimsus, AKBP Dhovan Oktavianton.
Dhovan mengatakan kedua tersangka Anak Jenderal cs masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis. Sementara dua tersangka lagi, Hasan dan Nanang dilimpahkan hari ini.
"Untuk dua tersangka yang kita tangkap bersama Anak Jenderal sama jaksa dititipkan di Rutan Polres Bengkalis. Ada dua tersangka lagi kita limpahkan hari ini," katanya.