“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelas Chryshnanda.
Ia menambahkan, implementasi Green Policing membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan Maladministrasi Sertifikat SHM Disorot, Warga Jalan Pias Adukan Sengketa Lahan ke DPRD Pekanbaru
Model tersebut juga harus didukung pemanfaatan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian dilakukan secara tepat sasaran.
Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, praktik Green Policing di Polda Riau diharapkan dapat terus dikembangkan menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Adi Riswanto]