M Azmir juga memberikan penjelasan bahwa laporan mengenai pengadaan ini berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, ketika ditanya mengenai LSM yang melakukan pelaporan tersebut, M Azmir mengaku tidak mengetahui identitas LSM tersebut.
Baca Juga:
Dongkrak Produksi CPO, Holding Perkebunan Aplikasikan Sistem Sensorik
“Ya, yang jelas kami sudah dipanggil Polda Riau dan diperiksa,” ujarnya.
Kehadiran penyidik dianggap sebagai tindakan yang membuat petani merasa terintimidasi.
Dalam laporan tersebut juga diungkapkan bahwa pemilik perusahaan Cahaya Tunas Unggul dan para petani yang bekerja di sana merasa tidak nyaman karena usaha mereka yang telah bersertifikasi mengalami gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Beras Mahal, Bupati Kuansing Soroti Sawah yang Disulap Jadi Kebun Sawit
Hal ini membuat mereka merasa khawatir dan terhambat dalam menjalankan pekerjaan mereka.
Mengenai pengadaan bibit kelapa sawit unggul yang bersertifikasi untuk tahun 2022, program ini melibatkan enam paket pengadaan bibit kelapa sawit yang didanai oleh dana APBD murni, serta satu paket yang menggunakan APBD Perubahan tahun 2022.
Di Kecamatan Bantan, dua paket pengadaan bibit sawit dikerjakan oleh dua perusahaan yang berbeda, sementara lima paket di Kecamatan Bengkalis dimenangkan oleh satu perusahaan yang memiliki tempat penangkaran bibit kelapa sawit.