WahanaNews - Riau | Polda Riau memusnahkan barang bukti 276 kilogram sabu jaringan narkoba internasional yang berhasil digagalkan di Jalan Rambutan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu, Rabu (15/2/2023).
Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih. Sejumlah Pejabat Utama Polda Riau turut serta dalam pelaksanaan pemusnahan sabu.
Selain sabu, turut diamankan empat pelaku dan satu orang lainnya tewas ditembak petugas lantaran mencoba untuk menabrak polisi dengan mobil.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menjelaskan, modus tersangka ini menyelundupkan sabu dengan menggunakan mobil colt diesel yang disembunyikan di balik dengan buah kelapa.
"14 bungkus karung berisikan sabu dengan berat total 276 kilogram ditemukan. Turut disita mobil Colt L-300, satu unit Kijang Innova dan sejumlah barang bukti lainnya," terang Rahmadi dikutip Kamis (16/2/2023).
Penangkapan ini, dituturkan Rahmadi, diperkirakan telah menyelamatkan 2.760.000 jiwa dari ketergantungan dan bahayanya narkoba.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Keempat tersangka terancam hukuman mati melalui pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.[mga]