Kondisi ini kerap mengakibatkan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan, baik antara masyarakat dengan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan (PTPN), konflik penguasaan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, konflik terkait penguasaan tanah/wilayah MHA/MA, serta konflik terkait tanah-tanah yang sudah diberikan kepada para transmigran.
Saat ini konflik agraria yang cukup besar tengah berkecamuk di Rempang, Batam. Konflik ini terjadi karena lahan tinggal yang jadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Lahan tersebut akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare merupakan kawasan hutan. Sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.
[Redaktur: Mega Puspita]