Pendampingan akan dilakukan secara berkala hingga tahap akhir kegiatan di tahun kelima. Pada tahun kedua akan diberikan pelatihan mengenai Good Agricultural Practice (GAP) juga pelatihan pembuatan bahan pengendali OPT dan kompos (pemanfaatan input produksi).
Tahapan kegiatan pada tahun ketiga, yaitu pelatihan pendampingan, dan pre-assessment. Dalam pelatihan ini, kelompok tani akan diberikan pengetahuan serta simulasi mengenai sistem kendali internal (ICS) pada kelembagaan pertanian organik dan audit internal yang mengacu pada SNI 6729:2016.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
Pada tahun keempat kelompok tani yang sudah siap akan dilakukan sertifikasi organik SNI dan/atau regional dunia tergantung target pasar yang akan dituju. Selain melaksanakan sertifikasi, kelompok tani juga diberikan pelatihan mengenai utilisasi dan pemasaran produk. Kelompok tani juga akan diberikan dukungan promosi dan pemasaran yang bekerja sama dengan dinas yang membidangi perdagangan dan dinas yang membidangi perindustrian setempat.
Umumnya, sertifikat organik SNI berlaku selama dua tahun dan sertifikat organik regional dunia berlaku selama satu tahun sehingga, setelah dilakukan sertifikasi akan dilakukan surveilens sertifikasi jika masa berlaku sertifikat yang diperoleh akan berakhir. Surveilens biasanya akan dilaksanakan pada tahap akhir/tahun kelima kegiatan.
Kelompok tani yang dibina telah disertifikasi organik baik sesuai SNI maupun regional dunia. Berbekal sertifikat organik regional dunia yang telah diperoleh, sejak tahun 2019 beberapa kelompok tani telah menginisiasi untuk memasarkan produknya ke beberapa negara di wilayah Asia, Eropa, Australia, dan Amerika secara kontinu.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Selain pembiayaan sertifikasi organik, Direktorat Jenderal Perkebunan juga memfasilitasi uji mutu produk organik yang juga dipasarkan oleh kelompok tani.
Beberapa pengujian yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perkebunan diantaranya, yaitu: uji mutu, uji cita rasa, serta uji kandungan glyphosate dan isoprocarb pada komoditi kopi.
Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat lima belas kelompok tani komoditi kopi yang produknya memiliki mutu grade 1 berdasarkan SNI 2907:2018 tentang biji kopi. Mutu grade 1 dideskripsikan dengan jumlah nilai cacat maksimum 11 yang ditentukan oleh beberapa parameter contohnya seperti biji berwarna hitam, biji pecah, biji berlubang, biji masih terdapat kulit kopi dan/atau kulit tanduk serta, terdapat benda asing seperti ranting, tanah, dan kerikil pada sampel biji kopi yang diuji (BSN, 2018).