RIAU.WAHANANEWS.co, Bagan Batu — Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, memerintahkan sejumlah personel untuk melaksanakan patroli malam pada akhir pekan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, (7/6/2025). Kegiatan ini dilakukan guna mencegah aksi balap liar yang kerap dilakukan sekelompok remaja, khususnya pada malam akhir pekan.
Patroli dilaksanakan di sepanjang jalan Sudirman yang sering dijadikan lintasan balap liar. Upaya ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk menjaga ketertiban umum serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Baca Juga:
Jajaran Polsek Bagan Sinembah Bersama Kapolres Rohil Panen Jagung Ketapang
"Kami intensifkan patroli pada malam hari, khususnya malam Minggu, karena pada waktu tengah malam biasanya para pelaku balap liar selalu beraksi," ujar Aiptu Feri, salah satu personel yang bertugas dalam kegiatan patroli.
Aiptu Feri menambahkan, kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah beraktivitas maupun beristirahat.
Tindakan para pelaku balap liar dapat dijerat hukum berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara balapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Baca Juga:
Aiptu Feri Laksanakan Patroli dan Kunjungan Kamtibmas ke SMAN 1 Bagan Sinembah
Selain itu, kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban umum juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar dan lebih mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Masyarakat juga diminta untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Redaktur: Sah Siandi Lubis