"Pembiayaan komite dan Sekretariat ISPO di support oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedangkan untuk pekebun selain dari BPDPKS, juga dapat bersumber pendanaan dari APBD dan sumber lainnya seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah terbit regulasinya (PMK 91/2023), walaupun tidak tertera dalam Perpres ini,” sebutnya.
Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang II Kemenko Perekonomian tentang draft Perpres ISPO, belum lama ini, menunjukan kemandirian Perpres baru tentang ISPO ini, sehingga draft tersebut bukan perubahan tetapi merupakan pengganti Perpres 44/2020.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Perpres ISPO ini mempunyai lingkup hulu dan hilir yaitu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Menurut Pahala, POPSI sangat menyambut baik untuk pengantian Perpres ISPO ini, khususnya yang berkaitan dengan Petani dalam segi pembiayaan yang digunakan untuk STDB, Persetujuan Lingkungan, Pelatihan ICS, Pendampingan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Seritifikasi dan/ atau penilikan.
Namun, POPSI juga meminta agar menambahkan butir tentang pembiayaan sosialisasi pada Perpres tersebut.
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
“Lantaran sosialisasi sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu program, apa lagi yang kita hadapi petani swadaya yang tidak dalam satu hamparan, jadi sangat diperlukan sosialisasi ISPO,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]