Ia menjelaskan, Indonesia memiliki hak berdaulat di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Ada 3 hak berdaulat sesuai UU Kelautan tahun 2014 dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
“Kita punya hak konservasi, eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam. Kalau itu diganggu, baru kita boleh marah. Kalau mereka mengambil ikan, itu baru kita boleh marah,” urai Soleman.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Sebab itu, Indonesia tidak boleh melarang kapal asing melintas di ZEE asal tidak melanggar aturan.
“Kalau kita larang, itu memperlihatkan ketidaktahuan kita tentang undang-undang internasional atau UNCLOS,” ujar Soleman. (tum)