Pj Gubri jelaskan, perjanjian kerja sama dimaksud tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi pemungutan opsen, mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. Dengan lingkup melakukan pendataan pemutakhiran data, pertukaran dan pemanfaatan data, serta melakukan kegiatan bersama dalam menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah.
"Untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini, dibutuhkan Komitmen pendanaan bersama, yang paling sedikit satu persen dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Baca Juga:
Polda Riau Tangkap Lima Orang Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Maka dari itu, Pj Gubri berharap seluruh pihak terkait dapat saling berkoordinasi. Sehingga penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, dan pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga semakin baik.
"Saya minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini, serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah," tutupnya.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]