RIAU.WAHANANEWS.co, PEKANBARU - Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau melakukan penandatanganan kesepakatan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah. Acara ini diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Kamis (19/12).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Adapun beberapa hal yang disepakati yaitu, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah.
Baca Juga:
Polda Riau Tangkap Lima Orang Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini akan memperkuat pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menandai babak baru era desentralisasi fiskal Indonesia.
Melalui implementasi undang-undang HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Riau Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Pekanbaru
"Besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku," imbuhnya.
Kemudian, Pj Gubri menuturkan bahwa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.
"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan obsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.