RIAU.WAHANANEWS.co, Rohil - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Darwan, memberikan penjelasan terkait desakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh sejumlah pihak. 11 Desember 2024,"Menurutnya, pembayaran TPP harus mengikuti regulasi dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Semua itu ada aturannya,”tegas Darwan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa anggaran untuk pembayaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga:
Peninjauan Jalan Rusak oleh Ditlantas Polda Riau, Jelang Operasi Lilin 2024
Darwan menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak sembarangan Dalam mengeluarkan Penganggaran, “Jika kemampuan keuangan daerah mencukupi, pembayaran TPP bisa dilakukan. Namun, jika tidak, maka perlu disesuaikan dengan prioritas anggaran lainnya,”tambahnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pegawai pemerintah mengenai proses dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait pembayaran TPP.
Darwan, juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus memproses anggaran dana Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi prioritas utama sebagai upaya mendukung pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Baca Juga:
Masyarakat Akan Melaporkan Kasus Money Politik Pilkada 2024 ke Presiden Prabowo.
"Kami sedang memastikan agar anggaran dana ADD dapat segera dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Darwan. Ia menambahkan, BPKAD terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,"Pungkasnya.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]