RIAU.WAJANANEWS.co, Pekanbaru – Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.
Menurut Roni, keberadaan reklame ilegal yang tidak membayar pajak menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya penertiban untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor reklame.
Baca Juga:
Polda Riau Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Pekanbaru
“Reklame merupakan salah satu sumber utama PAD Kota Pekanbaru. Jika ada reklame ilegal dan tidak membayar pajak, tentu ini merugikan daerah,” ujar Roni dalam pernyataannya pada Kamis (19/12/2024).
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memulai upaya penertiban terhadap tiang-tiang reklame tanpa retribusi. Roni juga menginstruksikan agar OPD terkait dan Satpol PP bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan semua reklame yang beroperasi telah memenuhi kewajiban pajaknya.
“Penertiban ini harus dilakukan secara terkoordinasi dengan Bapenda agar dapat berjalan dengan efektif dan meningkatkan PAD secara signifikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Aktivitas Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Riau Selama Libur Nataru Meningkatkan
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran terkait pemasangan reklame di Kota Pekanbaru serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah optimis upaya ini akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang.
[REDAKTUR : SAH SIANDI LUBIS]