RIAU.WAHANANEWS.co - Keterlambatan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) di Pemkab Rohil, ternyata banyak menuai polemik dan protes dari berbagai pihak, seperti yang terjadi baru-baru ini. Akibatnya munculnya berbagai protes melalui spanduk atau selebaran yang terpampang didepan Kantor Bupati, pada Kamis, 12/12/2024.
Adapun spanduk dan selebaran yang terpasang di depan kantor Bupati bertuliskan," Bayar seluruh TPP ASN, TPP 13 dan TPP THR," hal senada juga disampaikan Jekson Sihombing SH, selaku Kepala Biro dari salah satu media Oneline Rohil, dan sekaligus sebagai Ketua Forum Wartawan Bagan Batu yang disampaikan melalui Rilis beritanya baru-baru ini.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan BB Sabu dan Ganja
Dalam Rilis berita itu, Jekson menjelaskan, sejak ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfotiks Rohil dengan Pimpinan Perusahaan Media dalam rangka publikasi pemberitaan (lnfotorial) di Pemkab Rohil belum pernah sama sekali menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saat dikonfirmasi awak media Jekson mengatakan. Hingga saat ini kami/pimprus, belum pernah satu kali pun menerima pembayaran dana Infotorial ( publikasi pemberitaan) dari Pemkab Rohil melalui diskominfotiks, sementara berita yang sudah diterbitkan, berjalan waktu selama hampir satu tahun," ini kan tidak sesuai dengan perjanjian, ucap Jekson.
Adapun lanjut nya, yang namanya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ketika di sepakati bersama, ini kan harus bisa di indahkan oleh pihak Dinas Kominfotiks, yang pada dasarnya Perusahaan Media dalam menjalankan Tupoksinya dengan menyebarluaskan Informasi, sudah sesuai dengan penyelenggaraan Program dan Kegiatan Pemerintah kabupaten Rohil melalui media online tahun Anggaran 2024. Saya merasa mereka mengangkangi apa yang sudah tertuang dalam Surat Kerjasama tersebut, tandas Jekson.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Gencarkan "Ramp Check" Bus AKAP Jelang Nataru 2025
Dalam isi surat perjanjian tersebut dijelaskan tentang Jangka Waktu Pembayaran, pada Pasal 6 ayat (1) berbunyi perjanjian kerjasama ini berlaku dari tanggal 18 Maret s/d 31 Desember tahun anggaran 2024.
Tambah nya lagi, di dalam pasal 7 ayat (1) dan (6), kan sudah jelas terangkan bahwa surat perjanjian tersebut memuat tentang Biaya dan Mekanisme Pembayaran, juga tertera pint point terkait beban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang harus dilaksanakan. Ini artinya kan SPK itu hanya isapan jempol dan jelas ada yang tidak beres, terang nya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, di duga Kas Anggaran BPKAD kosong, atas keterlambatan pembayaran dana publikasi yang seharusnya di bayarkan sekali satu bulan.