"Saya tidak mendapatkan keadilan hukum sebab saat ditangkap dan disidangkan saya justru dituduh sebagai penadah padahal penadah yang sebenarnya kini masih aktif beroperasi karena dilindungi oleh oknum aparat yang terlibat itu. Penadah yang memodali aksi pencurian termasuk uang keamanan bagi oknum aparat tersebut," katanya.
Rm menjelaskan biasanya kalau CPO yang didapat dalam jumlah kecil itu berasal dari sisa-sisa setelah bongkar yang telah beku di dalam kapal tongkang yang tidak memiliki alat pemanas. Beda kalau CPO curian dalam jumlah besar biasanya didapat dari kapal tanker yang masih dalam posisi labuh di perairan dan belum bongkar muatan di pelabuhan.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
"Itu kalau dicuri dari mobil tanki sebagai alat angkutnya. Kalau dari kapal biasanya dicampur dengan air atau mereka punya cara sendiri untuk mengelabui pihak perusahaan yang menerimanya.
Dan kerugian tetap pada perusahaan kapal sebagai transporter. Pihak perusahaan sebagai penerima CPO hanya membayar berapa yang mereka terima di pelabuhan. (tum)