Muflihun – Ade Hartati (sengketa Pilwako Pekanbaru)
Penolakan terhadap berbagai gugatan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan aspek hukum yang jelas, termasuk kedudukan hukum para pemohon serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Baca Juga:
MK Beberkan Sejumlah Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftarnya
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Rokan Hilir tetap berlaku dan tidak berubah.
Pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa diharapkan dapat menerima putusan ini dengan lapang dada serta menghormati proses demokrasi dan hukum yang berlaku.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Rokan Hilir dan menegaskan bahwa Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Hakim MK Geleng-geleng Kepala Soal Gugatan Cabup Bagi-bagi Buku ke Anak SD di Sulut
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada (4/2/2025) menandai berakhirnya sengketa Pilkada Rokan Hilir. Dengan putusan MK. Menolak permohonan pasangan Afrizal Sintong – Setiawan, hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia serta mendorong para peserta Pilkada untuk menghormati mekanisme demokrasi yang ada.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]