RIAU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa, (4/2/2025) pukul 15.30 WIB. Sidang yang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI ini mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, pemohon adalah pasangan calon Afrizal Sintong – Setiawan, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, dengan kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait dikabulkan. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pasangan Afrizal Sintong – Setiawan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut resmi ditolak, dan hasil Pilkada Rokan Hilir tetap seperti yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Baca Juga:
Tujuh Sengketa Pilkada di Provinsi Riau yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Putusan ini menambah daftar sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditolak oleh MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan dari beberapa pasangan calon lainnya, di antaranya:
Adam – Sutoyo (sengketa Pilkada Kuantan Singingi)
Ferdiansyah – Soeparto (sengketa Pilkada Kota Dumai)
Muflihun – Ade Hartati (sengketa Pilwako Pekanbaru)
Penolakan terhadap berbagai gugatan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan aspek hukum yang jelas, termasuk kedudukan hukum para pemohon serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Rokan Hilir tetap berlaku dan tidak berubah.
Pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa diharapkan dapat menerima putusan ini dengan lapang dada serta menghormati proses demokrasi dan hukum yang berlaku.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Rokan Hilir dan menegaskan bahwa Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada (4/2/2025) menandai berakhirnya sengketa Pilkada Rokan Hilir. Dengan putusan MK. Menolak permohonan pasangan Afrizal Sintong – Setiawan, hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia serta mendorong para peserta Pilkada untuk menghormati mekanisme demokrasi yang ada.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]