RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak 2024.
Ketujuh sengketa ini melibatkan Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, serta Kota Dumai dan Pekanbaru. Gugatan berasal dari pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil penghitungan suara. Gugatan mencakup dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan suara, hingga pelanggaran kampanye.
Baca Juga:
H. Daman Gelar Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhonny Charles di Rokan Hilir
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai aturan. "Kami siap menghadapi sengketa yang diajukan. Semua tahapan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami percaya MK akan memutuskan secara adil," ujar Rusidi pada Jumat (27/12).
Proses di MK dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan, yang berlangsung dari 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti.
Berikut jadwal tahapan sengketa di MK:
Baca Juga:
Keluarga Besar SMAN 3 Bagan Sinembah Ucapkan Selamat kepada Bupati Terpilih H. Bistamam dan Jhonny Charles
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengesahan Alat Bukti: 8 – 16 Januari 2025
Pengajuan Jawaban, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu: 16 Januari – 3 Februari 2025