RIAU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa, (4/2/2025) pukul 15.30 WIB. Sidang yang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI ini mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, pemohon adalah pasangan calon Afrizal Sintong – Setiawan, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, dengan kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait dikabulkan. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pasangan Afrizal Sintong – Setiawan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut resmi ditolak, dan hasil Pilkada Rokan Hilir tetap seperti yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Baca Juga:
Tujuh Sengketa Pilkada di Provinsi Riau yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Putusan ini menambah daftar sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditolak oleh MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan dari beberapa pasangan calon lainnya, di antaranya:
Adam – Sutoyo (sengketa Pilkada Kuantan Singingi)
Ferdiansyah – Soeparto (sengketa Pilkada Kota Dumai)