"Seharusnya pemerintah desa memahami betul bahwa lansia, janda jompo, dan warga miskin ekstrem adalah kelompok prioritas dalam BLT Dana Desa maupun bansos lainnya. Ini bukan sekadar kebijakan moral, tapi mandat regulasi,” tegas Rudi, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, dalam aturan BLT Dana Desa, keluarga miskin ekstrem dengan kriteria janda, duda, lansia, serta penderita penyakit kronis justru menjadi sasaran utama. Bahkan, di banyak desa, mayoritas penerima BLT DD adalah janda lansia.
Baca Juga:
PLT Kadinkes Indragiri Hulu Bungkam, Renovasi Tiga Pustu DAK 2025 Diduga Molor dan Dipertanyakan
Selain itu, program bantuan sosial Kemensos juga secara spesifik memprioritaskan lansia tunggal di atas usia 80 tahun yang hidup tanpa pendamping.
“Ketika kepala desa memilih bungkam dan tidak kooperatif terhadap pertanyaan publik, ini patut dipertanyakan. Sikap ini bisa dibaca sebagai bentuk arogansi kekuasaan di tingkat desa,” tambahnya dengan nada geram.
Rudi menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan serta sejumlah kebobrokan di Desa Semelinang Tebing .
Baca Juga:
Tenggat Habis, Dinas Pendidikan Perpanjang Waktu Pengerjaan RKB SDN 009 Petalongan hingga Akhir Desember
Ia juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah untuk tidak tinggal diam.
“Inspektorat dan camat sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan harus bertindak lebih tegas. Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa harus diperketat, agar tidak ada lagi warga rentan yang terpinggirkan,” pungkasnya.
[Redaktur Adi Riswanto]