Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelinang Tebing yang ditemui terpisah menyebut alasan nenek tersebut tidak lagi menerima bantuan lantaran dianggap jarang berada di rumah.
“Nenek itu memang sepuh di desa kami. Mungkin alasan desa tidak memberikan bantuan karena beliau kadang pergi ke Pekanbaru, ke rumah anaknya,” ujar Ketua BPD.
Baca Juga:
PLT Kadinkes Indragiri Hulu Bungkam, Renovasi Tiga Pustu DAK 2025 Diduga Molor dan Dipertanyakan
Pernyataan ini justru menuai tanda tanya. Sebab, dalam berbagai regulasi, lansia miskin, terlebih yang hidup sebatang kara dan berusia di atas 80 tahun justru masuk kategori prioritas utama penerima BLT Dana Desa maupun bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Guna memverifikasi hal di atas, awak media berupaya mengkonfirmasi kades melalui pesan singkat WhatsApp, dalam jawabannya, kades seolah membantahkan informasi tersebut.
"Tidak benar. Dulu pernah dapat pas jaman awal covid, nama bantuannya BST KEMENSOS. Dulu pernah dapat bahkan sempat diwakilkan menantunya untuk mengambil bantuan tsb karena beliau berada di Pekanbaru," jawab Risma Linda melalui pesan WhatsApp yang di teruskan ke awak media, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga:
Tenggat Habis, Dinas Pendidikan Perpanjang Waktu Pengerjaan RKB SDN 009 Petalongan hingga Akhir Desember
Kembali awak media mempertanyakan terkait ketepatan waktunya, kapan nenek intu terkahir kali mendapatkan bantuan. Namun, lagi dan lagi kades tidak memberikan jawaban.
Sikap Kepala Desa yang dinilai Arogan dalam memberikan klarifikasi atau menjawab pertanyaan awak media terkait persoalan ini, memantik kritik keras dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi.
Menurutnya, arogansi serta kurang kooperatif kepala desa di tengah persoalan menyangkut hak dasar warga rentan justru memperlihatkan lemahnya sensitivitas sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.