RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Pejabat Lurah Balai Jaya Kota, Eka Iskandar, tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, Polda Riau, pada Selasa, 18 Maret 2025. Panggilan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat dikonfirmasi Wahana News melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/3/2025), Eka Iskandar memberikan jawaban singkat.
Baca Juga:
Respon Sigap Kapolres Rohil, Premanisme Berkedok Ormas Siap Ditindak Tegas
"Aku kemarin dampingi orang Polda masalah lahan Aceng vs Sukarno dkk," tulisnya.
Sebelumnya, Polres Rokan Hilir telah melayangkan surat panggilan kepada Eka Iskandar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/II/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Judarianto Lumban Tobing selaku pelapor.
Ketidakhadiran Eka dalam panggilan pertama dinilai berpotensi menghambat jalannya penyelidikan. Berdasarkan Pasal 224 KUHP, seseorang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib hadir dan memberikan keterangan, kecuali memiliki alasan yang dapat diterima secara hukum.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Tegas Jaga Kamtibmas, Berantas Premanisme di Ramadhan & Idulfitri
Karena tidak hadir pada panggilan pertama, Polres Rokan Hilir menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, hingga Jumat (21/3/2025), Judarianto Lumban Tobing mengaku belum mendapatkan kepastian terkait kehadiran Eka Iskandar di Polres Rohil.
Saat Wahana News kembali mengonfirmasi perkembangan kasus ini, Eka hanya menjawab singkat.
"Sudah," tulisnya.