Menanggapi hal tersebut, pelapor Judarianto Lumban Tobing mempertanyakan kepastian penyelesaian kasus ini.
"Jika Eka mengklaim kasus ini telah selesai tanpa melibatkan pelapor, maka pernyataan tersebut patut dipertanyakan," ujarnya.
Baca Juga:
Respon Sigap Kapolres Rohil, Premanisme Berkedok Ormas Siap Ditindak Tegas
Dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, pihak kepolisian dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini menyatakan bahwa penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pihak yang berwenang dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana kurungan dan/atau denda.
Sementara itu, jika pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) terbukti terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Judarianto Lumban Tobing berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Tegas Jaga Kamtibmas, Berantas Premanisme di Ramadhan & Idulfitri
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan oleh kepolisian Polres Rokan Hilir dengan profesional dan transparan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tutupnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]