RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Pejabat Lurah Balai Jaya Kota, Eka Iskandar, tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, Polda Riau, pada Selasa, 18 Maret 2025. Panggilan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat dikonfirmasi Wahana News melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/3/2025), Eka Iskandar memberikan jawaban singkat.
Baca Juga:
Respon Sigap Kapolres Rohil, Premanisme Berkedok Ormas Siap Ditindak Tegas
"Aku kemarin dampingi orang Polda masalah lahan Aceng vs Sukarno dkk," tulisnya.
Sebelumnya, Polres Rokan Hilir telah melayangkan surat panggilan kepada Eka Iskandar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/II/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Judarianto Lumban Tobing selaku pelapor.
Ketidakhadiran Eka dalam panggilan pertama dinilai berpotensi menghambat jalannya penyelidikan. Berdasarkan Pasal 224 KUHP, seseorang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib hadir dan memberikan keterangan, kecuali memiliki alasan yang dapat diterima secara hukum.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Tegas Jaga Kamtibmas, Berantas Premanisme di Ramadhan & Idulfitri
Karena tidak hadir pada panggilan pertama, Polres Rokan Hilir menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, hingga Jumat (21/3/2025), Judarianto Lumban Tobing mengaku belum mendapatkan kepastian terkait kehadiran Eka Iskandar di Polres Rohil.
Saat Wahana News kembali mengonfirmasi perkembangan kasus ini, Eka hanya menjawab singkat.
"Sudah," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, pelapor Judarianto Lumban Tobing mempertanyakan kepastian penyelesaian kasus ini.
"Jika Eka mengklaim kasus ini telah selesai tanpa melibatkan pelapor, maka pernyataan tersebut patut dipertanyakan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, pihak kepolisian dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini menyatakan bahwa penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pihak yang berwenang dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana kurungan dan/atau denda.
Sementara itu, jika pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) terbukti terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Judarianto Lumban Tobing berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan oleh kepolisian Polres Rokan Hilir dengan profesional dan transparan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tutupnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]