Aplikasi ini akan diluncurkan pada tanggal 27 Juni 2023 yang bertujuan agar menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani lebih tepat sasaran.
Penerapan i-Puber ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Jenis pupuk yang disubsidi hanya urea dan NPK.
Komoditas yang disubsidi hanya 9 jenis meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai.
Tanaman Hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih. Tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
Sekadar informasi, Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi iPubers ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya, kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusa. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
KTP di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kehadiran petani langsung ke kios pun untuk memastikan keakurasian data dan dalam rangka persiapan subsidi langsung pupuk (SLP) sehingga petani diwajibkan harus datan dan tebus secara pribadi ke kios.