Riau.WahanaNews.co - Petani di Bangka Tengah sudah menggunakan aplikasi I-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) saat menembus pupuk bersubsidi.
"Di pengecer sudah menggunakan aplikasi itu, nanti di-scan, petani membawa KTP, kelihatan itu di situ kuota pupuk dan harganya," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, Dian Akbarini, dikutip Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi tak bisa diwakilkan, harus petani yang terdata tersebut.
"KTP dan orangnya itu akan difoto, dikirim langsung ke aplikasi dan tandatangan digital jadi tidak bisa diwakilkan. Pengawasan untuk pupuk subsidi sudah ketat sehingga tepat sasaran," jelasnya.
Tak hanya itu, penerima pupuk subsidi ini juga dibatasi dari sisi komoditi dan petani harus lah terdaftar dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan).
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
"Komoditi dibatasi misalnya tanaman jadi kalau tanaman perkebunan tidak dapat, yang dapat di kita itu bawang merah, cabai, dan sebagainya. Petani yang mendapat subsidi pupuk harus terdaftar dalam Simluhtan, itu nasional, terlihat kelompok tani, dari situ kita ajukan ke pusat," katanya.
Untuk menerapkan aplikasi ini, DPKP Bangka Tengah sudah melakukan upaya sosialisasi agar petani memahami mekanisme saat penebusan pupuk subsidi.
"Sosialisasi sudah kita lakukan," katanya.
Aplikasi ini akan diluncurkan pada tanggal 27 Juni 2023 yang bertujuan agar menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani lebih tepat sasaran.
Penerapan i-Puber ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023.
Jenis pupuk yang disubsidi hanya urea dan NPK.
Komoditas yang disubsidi hanya 9 jenis meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai.
Tanaman Hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih. Tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sekadar informasi, Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi iPubers ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya, kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusa. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
KTP di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kehadiran petani langsung ke kios pun untuk memastikan keakurasian data dan dalam rangka persiapan subsidi langsung pupuk (SLP) sehingga petani diwajibkan harus datan dan tebus secara pribadi ke kios.
Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan.
Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
[Redaktur: Mega Puspita]