Riau.WahanaNews.co - Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Keadilan Rakyat Nasional (LSM PKRN) Rokan Hilir soal pembangunan peningkatan jalan Aukas yang tidak memasang Plang Proyek.
Ketua LSM PKRN Rohil, Alexander Sitorus, bersama beberapa awak media, turun ke lokasi proyek di Kampung Baru Simpang Karo Karo, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Besar Disorot, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kejari Rohil
Namun, saat mereka sampai di lokasi proyek, Plang Proyek yang seharusnya ada di sekitar proyek tidak terlihat. Padahal, Plang Proyek ini penting sebagai sarana informasi publik.
Dalam UU No 68 Tahun 1999 dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Ini mengacu pada Bab I Pasal 1 hingga Bab III Pasal 3, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, seperti yang disebutkan di Bab IV Pasal 4 ayat 1 dan 2 huruf A, B, dan C.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa proyek Aukas yang didanai oleh APBD Rohil sedang dalam pengerjaan oleh kontraktor.
Namun, terdapat tanda-tanda bahwa pengerjaan proyek ini terkesan asal jadi. Menurut laporan warga setempat, panjang Aukas yang sekitar 300 meter hanya diberikan material batu kerikil sebanyak 2 dump truck, yang diduga tidak memenuhi standar SOP untuk pengerjaan Aukas.
Selain itu, blending yang ditemukan pada Aukas tersebut tidak sebanding antara batu kerikil dan tanah. Material batu kerikil juga tidak terikat dengan tanah liat sebagai pengikat batu yang seharusnya.