Akibat praktik korupsi ini, proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 60,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Elman Simangunsong dan Redaktur Media Wahana News Riau Bahas Pengukuhan Kantor Biro Pekanbaru
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima tersangka. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"KPK akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," tutup Asep.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]