Riau.WahanaNews.Co, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
1. Yunnaris (YN) – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Elman Simangunsong dan Redaktur Media Wahana News Riau Bahas Pengukuhan Kantor Biro Pekanbaru
2. Gusrizal (GR) – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design/DED) dari PT Plato Isoiki.
3. Triandi Chandra (TC) – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
4. Elpi Sandra (ES) – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
Baca Juga:
Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK
5. Nurbaiti (NR) – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapat pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) proyek tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2018 ketika tersangka Yunnaris diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, serta perubahan gambar desain. Akibatnya, terjadi perubahan nilai kontrak yang signifikan.
"Selain itu, dalam prosesnya terdapat pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Beberapa pekerjaan juga disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal dibandingkan hasil analisis harga satuannya," ujar Asep dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Januari 2025.
Akibat praktik korupsi ini, proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 60,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima tersangka. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"KPK akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," tutup Asep.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]